WPR Terbit, Pemda Sintang Mengaku Belum Terima Informasi Resmi

Publik khususnya para penambang di Kabupaten Sintang baru-baru ini dihebohkan oleh kabar penetapan sejumlah wilayah di Sintang sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kabar ini menjadi angin segar sekaligus perbincangan hangat di tengah masyarakat, mengingat banyak warga yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan tradisional selama bertahun-tahun. Tapi dalam praktiknya penambangan sering kali berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Namun, kepastian mengenai status tersebut rupanya belum tersampaikan ke tingkat pemerintah daerah. Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Wiro Pranata, mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait penerbitan WPR tersebut. Menurutnya, meski usulan ini sudah diproses lebih dari dua tahun, hingga kini belum ada surat atau pemberitahuan formal ke Pemda Sintang.

Wiro menegaskan bahwa pemerintah kabupaten masih menunggu informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. “Kami belum bisa banyak bicara karena belum mendapat info dari provinsi. Kami harus memastikan terlebih dahulu apakah penetapan tersebut sudah sesuai dengan usulan Pemda terdahulu agar tidak terjadi simpang siur,” jelasnya saat dihubungi oleh awak media.

Sementara itu, data di lapangan menunjukkan status yang berbeda. Melalui laman resmi Kementerian ESDM; geoportal.esdm.go.id tercatat bahwa WPR Kabupaten Sintang sebenarnya sudah aktif sejak tahun 2025. Dalam portal tersebut, terdapat 67 titik WPR yang telah diunggah, mencakup wilayah di beberapa kecamatan seperti Sepauk, Tempunak, Dedai, Kelam, Ketungau Hilir, hingga Sungai Tebelian.

Penetapan WPR ini sejatinya menjadi berita baik bagi para penambang lokal untuk mendapatkan kepastian hukum dalam bekerja. Dengan status WPR, aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini sering dicap sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau ilegal, diharapkan dapat bertransformasi menjadi sektor usaha yang legal dan berkontribusi positif bagi ekonomi daerah setelah diusulkan oleh kelompok atau perorangan kepada pemerintah untuk menjadi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *