Berita  

HPI Grup disinyalir Kriminalisasi Kades Aidi, Yohanes Rumpak dan Ketua Komisi D DPRD Sintang Ancam Bentuk Pansus

Investor penjarakan Kades di Ketungau Hulu

Kehadirin Massa Aliansi Solidaritas Desa Bersatu di DPRD Sintang menguak persoalan-persoalan perkebunan terkhusus yang terjadi di HPI Group. Massa yang terdiri dari para Kades yang tergabung di Papdesi dan Abdesi, Para Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat dari berbagai kecamatan memenuhi Gedung DPRD Sintang, selasa (17/12).

Ketua Apdesi Akon, SH, M.Ap meminta agar Aidi Tinggi segera di bebaskan karana menurutnya kasus yang disangkakan kepada Kades Empunak Tapang Keladan tersebut sangat dipaksakan. “Kami memiliki bukti-bukti bahwa Aidi tidak mencuri, ada proses yang cukup panjang sampai dia bersama masyarakat mengambil Miko tersebut. Tidak pula mengambil diam-diam atau sepihak. Disaksikan oleh manajemen dan pihak kepolisian serta danramil setempat. Infonya saat mengahdap ke Pontianak ada persetujuan perwakilan manajemen secara lisan. Harusnya ini diungkap dulu. Jangan karena niat bekerjasama untuk saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat sekitar ada yang harus dipenjara begini. Kalau Kades saja dengan mudah dipenjara bagaimana dengan nasib masyarakat?” Kata Akon.

Agustinus salah satu pendemo memaparkan bahwa HPI Grup telah mendirikan Pabrik tidak pada tempat yang semestinya, membiarkan limbah mencemari sungai Ketungau, dan menanam lahan yang tidak masuk di HGU atau meng-HGU-kan lahan yang tidak semestinya.

Menanggapi laporan tersebut Yohanes Rumpak yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang menyatakan jika memang diperlukan DPRD Sintang bisa membentuk Pansus. “Kalau benar ada kriminalisasi, pencemaran lingkungan, sengketa lahan, HGU yang tumpang tindih artinya banyak persoalan. Sangat mungkin kita bentuk Pansus” tegas Yohanes.

Menyoroti kasus Kades Empunak Tapang Keladan, Aidi Tinggi. Yohanes berharap kasus ini tidak perlu berlarut-larut dan menimbulkan masalah baru. “Aspirasi kawan-kawan ini baik adanya, maksud saya investor hadir untuk mensejahterakan bukan memenjarakan. Pak Kades ini sudah mendatangi pihak perusahaan sebelumnya, sudah omong-omong, koordinasi. Artinya hanya soal miskomunikasi. Logika saya tidak mudah proses pengambilan limbah itu dilakukan dengan diam-diam (mencuri). Sebab, perlu truk tengki dan pipa sedot yang besar. Tidak mungkin dia sendirian. Artinya, ada yang tidak beres di sini dan perlu dikaji secara mendalam” kata Yohanes.

Ditambahkan Yohanes bahwa masyarakat Adat di Kabupaten Sintang ini sudah ada pedoman hidupnya; Betungkat ke adat basa, bepegai ke pengatur pekara. Ada adat basa (Adat-istiadat) di Desa Empunak Tapang Keladan dan di kabupaten Sintang serta ada hukum adatnya. Seharusnya jika ada persoalan kita selesaikan di sini dulu dengan cara kearifan lokal kita. Jika Kades (Aidi Tinggi) bersalah bisa diselaikan di tingkat desa atau Kabupaten (dengan hukum adat)” terang Yohanes.

Yohes Rumpak menyatakan persetujuannya agar Kasus Aidi Tinggi tidak berlanjut (dibebaskan) dengan tetap menghormati proses dan prosedur hukum. Menanggapi pernyataan Dede Ketua Papdesi Sintang tentang akan terbengkalainya urusan Pemerintah Desa Empunak Tapang Keladan oleh kasus hukum Aidi Tinggi. Yohanes meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk serius menyikapi Kasus tersebut. “Persoalan ini juga sangat bergantung pada etikat Pemda Sintang, Kades ini adalah “anak buah” Bupati, sebaiknya Bupati berkomunikasi dengan pihak investor. Sebab, kedatangan investor ke daerah kita tentu sudah terlebih dahulu permisi dengan Pemda Sintang” kata Rumpak.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sintang Nekodemus mendukung adanya penyelesaian kasus Aidi Tinggi dengan mengedepankan semangat kearifan lokal. “Di Sepauk pernah terjadi kasus pencurian di perkebunan, tapi bisa diselesaikan dengan Hukum Adat. Kasus ini juga seharusnya bisa, namun demikian langkah hukum yang diambil pihak perkebun tentu menjadi hak mereka.” Katanya.

“Sebagai Wakil rakyat saya mengikuti dan memahami persoalan ini. Saya sudah berupaya berkomunikasi dengan pihak perkebunan agar kasus ini tidak semata melihat aspek hukum, tapi juga mempertimbangkan aspek dan dampak secara sosial. Jika soal benar salah, masyarakat bisa salah. Perkebunan bisa bersalah” kata Nekodemus. Ia juga menambahkan jika persoalan ini berlarut-larut dan meluas seperti kasus peladang pada tahun 2019 yang lalu, Komisi D sudah memberi warning kepada Investor agar lebih bijak dan arif dalam menyikapi persoalan di masyarakat.

Nikodemus juga menanggapi jika benar bahwa ada banyak pelanggaran dilakukan oleh pihak perkebunan, DPRD dimungkinkan membentuk Pansus. “Jika masyarakat terus dirugikan senjata kami adalah Pansus. Kita siap bentuk Pansus” pungkas Nekodimus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *