SINTANG – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sintang, Mursalin, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait belum optimalnya penanganan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah tersebut. Hal ini disampaikannya dalam menanggapi surat dari Aliansi Peduli Rakyat Seberang yang menyoroti kondisi Jembatan Ketungau II dan akses jalan menuju HTI.
Mursalin mengakui bahwa secara umum kondisi infrastruktur di Kabupaten Sintang memang masih memprihatinkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya sebagai dinas teknis belum mampu memenuhi seluruh harapan masyarakat karena berbagai keterbatasan, terutama dari sisi anggaran.
“Memang kondisi jalan dan jembatan di Kabupaten Sintang saat ini masih memprihatinkan. Kami mohon maaf kepada masyarakat karena belum bisa bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas pelayanan, khususnya terkait jalan dan jembatan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Terkait Jembatan Ketungau II, Mursalin menjelaskan bahwa proyek tersebut sebenarnya sudah dilaksanakan. Namun, dalam perjalanannya ditemukan sejumlah persoalan teknis yang mengharuskan dilakukan kajian ulang.
“Untuk jembatan ini, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR. Dari hasil surat balasan, disarankan dilakukan kajian teknis. Kajian tersebut kami lakukan bersama LPPM Universitas Tanjungpura,” jelasnya.
Hasil kajian menunjukkan adanya beberapa bagian yang perlu diperbaiki, seperti abutment, pilar tengah yang tidak simetris, serta struktur lantai jembatan yang belum menggunakan tulangan ganda sesuai standar.
Dari rekomendasi tersebut, dibutuhkan anggaran sekitar Rp32,4 miliar untuk perbaikan. Anggaran itu sempat direncanakan dalam RKPD 2026, namun akhirnya tidak dapat direalisasikan.
“Akibat kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer ke daerah, anggaran penanganan jembatan ini terpaksa hilang. Jadi kami mohon maaf, perbaikan belum bisa dilaksanakan pada 2026,” tegas Mursalin.
Ia menambahkan, untuk kebutuhan infrastruktur lainnya seperti kawasan Kota Merakai, perencanaan pembangunan akan kembali diusulkan pada tahun 2027.












