Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, memimpin inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan Hotel Charlie dan kawasan Sintang Central Business District (SCBD), Rabu (10/12/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan persoalan perizinan serta potensi gangguan lingkungan dari dua proyek tersebut. Sidak dipimpin langsung oleh Yohanes Rumpak didampingi Ketua Komisi A DPRD Sintang, Santosa.
Dari unsur eksekutif, peninjauan lapangan turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Hendrikus, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Igor Nugroho, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Erwin Simanjuntak, serta Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Supomo. Kehadiran perangkat daerah tersebut dimaksudkan agar evaluasi dapat dilakukan secara menyeluruh berdasarkan kewenangan masing-masing instansi.
Usai meninjau lokasi Hotel Charlie, Yohanes Rumpak menyampaikan temuan terkait dampak lingkungan yang dinilai serius karena bangunan berada di kawasan resapan air. “Dampak dari segi lingkungan itu berupa banjir di daerah Dharma Putra dan sekitarnya karena air yang mengalir terjadi sumbatan. Dan aliran ini nanti menuju kawasan SCBD,” ujarnya. Ia menilai perlu solusi konkret agar pembangunan tidak memperburuk kondisi lingkungan. “Makanya, perlu dipikirkan solusi supaya tidak terjadi banjir kalaupun bangunan ini harus disetujui pembangunannya. Lalu bisa juga dikaji ulang atau ini dibatalkan pembangunannya,” tegas Rumpak.
Selain persoalan banjir, Rumpak juga mengungkap adanya ketidaksesuaian antara izin dan kondisi bangunan. “Jadi ini ada kelebihan. Dan belum layak huni dan belum layak difungsikan bangunan ini. Ini dua hal yang bisa kita simpulkan,” katanya. Ia meminta pemerintah daerah dan OPD terkait meneliti setiap aspek pembangunan agar masyarakat tidak dirugikan. “Kita mendukung investasi. Tetapi investasi mestinya memperhatikan masalah lingkungan dan tata ruang sebaik-baiknya,” sambungnya.
Rangkaian sidak kemudian dilanjutkan ke kawasan Sintang Central Business District (SCBD). Di lokasi tersebut, Yohanes Rumpak menyoroti sistem perizinan yang dinilai berpotensi bermasalah. “Ini adalah sebuah kawasan, tetapi izinnya dipecah menjadi tiga. Sehingga bukan AMDAL yang harus diurus, tetapi SPPL. Padahal seharusnya AMDAL karena berada dalam satu kawasan. Dan pembangunan berdampak luas pada lingkungan dan masyarakat. Jadi pengusaha mengakali pemerintah, sebenarnya secara izin itu sah. Tapi dari segi dampaknya itu berbahaya,” ungkapnya.
Atas kondisi itu, Rumpak mendorong peninjauan ulang terhadap perizinan pembangunan SCBD. Ia menekankan pentingnya perlindungan lingkungan, khususnya terkait aliran sungai di kawasan tersebut. “Di sini ada aliran sungai. Dan aliran sungai itu harus tetap ada. Kita harapkan pembangunan ini tidak menambah banjir. Kita ingin pembangunan tidak berdampak pada masalah lingkungan. Dan kalaupun perizinan harus keluar, harus sangat ketat,” pungkasnya.












